SPI

Satuan Pengawasan Intern

SPI

Kedudukan SPI

Satuan Pengawasan Intern (SPI) merupakan aparat pengawasan intern perusahaan yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama, yang mempunyai tugas membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan pemeriksaan operasional perusahaan serta menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada perusahaan serta memberikan saran-saran perbaikan. Unit SPI dibentuk berdasarkan kepada :

  1. Undang – undang nomor 19 tahun 2003 pasal 67 ayat 1 & 2
  2. Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 1998 pasal 29 ayat 1
  3. Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 1983 pasal 45 ayat 2
  4. Surat Keputusan Direksi PT Nindya Karya (Persero) yang telah diperbaharui, terakhir dengan Nomor : 030/DUT/KPTS/SDM/02/2004 tanggal 04 Februari 2004.

Keanggotaan

Jumlah Personil SPI per 1 April 2010 sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri dari 1 (satu) orang Kepala SPI, 3 (tiga) orang Kepala Pemeriksa dan 3 (tiga) orang Staf Pemeriksa. Dengan latar belakang pendidikan 6 (enam) orang Sarjana S1 dan seorang Sarjana Muda Teknik yang telah dibekali pelatihan Audit Intern.

Tugas Pokok

SPI PT Nindya Karya (Persero) mempunyai tugas pokok :

  1. Memimpin dan mengkoordinasikan penilaian atas sistem pengendalian, pengelolaan (manajemen) dan pelaksanaannya serta memberikan saran-saran perbaikannya.
  2. Melakukan penilaian dan saran perbaikan pada setiap objek yang terindikasi adanya penyimpangan khusus.

Tanggung Jawab

SPI PT Nindya Karya (Persero) bertanggungjawab atas :

  1. Terselenggaranya kegiatan penyusunan program pemeriksaan
  2. Terselenggaranya kegiatan pelaksanaan pemeriksaan pada objek baik di Pusat maupun Wilayah, Cabang, dan Divisi.
  3. Terwujudnya laporan hasil pemeriksaan dan saran perbaikan.
  4. Terwujudnya hasil evaluasi operasional perusahaan secara periodik.
  • Selamat Ulang Tahun PT NINDYA KARYA (Persero) yang ke-39. Dapatkan informasi terbaru dengan melakukan Like pada fan page kami, klik link berikut ini : Fan Page PT NINDYA KARYA (Persero)