
Satuan Pengawasan Intern (SPI) merupakan aparat pengawasan intern perusahaan yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama, yang mempunyai tugas membantu Direktur Utama dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan pemeriksaan operasional perusahaan serta menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada perusahaan serta memberikan saran-saran perbaikan. Unit SPI dibentuk berdasarkan kepada :
Jumlah Personil SPI per 1 April 2010 sebanyak 7 (tujuh) orang terdiri dari 1 (satu) orang Kepala SPI, 3 (tiga) orang Kepala Pemeriksa dan 3 (tiga) orang Staf Pemeriksa. Dengan latar belakang pendidikan 6 (enam) orang Sarjana S1 dan seorang Sarjana Muda Teknik yang telah dibekali pelatihan Audit Intern.
SPI PT Nindya Karya (Persero) mempunyai tugas pokok :
SPI PT Nindya Karya (Persero) bertanggungjawab atas :
Selamat Ulang Tahun PT NINDYA KARYA (Persero) yang ke-39. Dapatkan informasi terbaru dengan melakukan Like pada fan page kami, klik link berikut ini : Fan Page PT NINDYA KARYA (Persero)