GCG

Dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang profesional, prudent, reliable serta berkelanjutan, pemenuhan atas prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) senantiasa harus terus dilakukan dan ditingkatkan oleh Perusahaan. PT Nindya Karya sebagai salah satu perusahaan BUMN konstruksi telah berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip GCG secara konsisten dengan mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara.

Nilai GCG Nindya Karya 5 Tahun Terakhir
Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Transparansi
Menciptakan kepercayaan timbal-balik antara Perusahaan dan para pemangku kepentingan termasuk masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai.
Akuntabilitas
Kewajiban memberikan pertanggungjawaban kinerja kepada pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban atau keterangan.
Responsibility
Perusahaan harus mematuhi peraturan perundang-undangan serta melaksanakan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan.
Independensi
Suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Fairness
Perlakuan yang adil dan setara di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan Penerapan Good Corporate Governance
  1. Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan, dan efesien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ.
  2. Mengatur pola hubungan yang berkelanjutan antar organ utama Perusahaan serta Pemangku Kepentingan lainnya, seperti mitra kerja, masyarakat dan lingkungan.
  3. Mendukung pengembangan Perusahaan, meningkatkan daya saing dan citra yang kuat dimata investor serta pemangku kepentingan lainnya, baik secara nasional maupun internasional.
  4. Mendorong Perusahaan dapat memitigasi terjadinya penyimpangan dan mengelola sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien.
  5. Memperkuat budaya kerja Perusahaan dengan bergerak berdasarkan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung jawab sosial Perusahaan terhadap para pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan.