Jakarta (30/1), PT Nindya Karya (Persero) melakukan penandatanganan Momorandum of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri (KEJARI) Jakarta Timur terkait kerjasama dibidang penanganan permasalahan hukum Perusahaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Bertempat Di Park Hotel Cawang Jakarta Timur, penandatanganan dilakukan antara Sekretaris Perusahaan PT Nindya Karya (Persero) Arista Febri Eriyawan dan Kepala Kejari Jakarta Timur
Teuku Rahman yang dilanjutkan dengan pemberian cinderamata.
Teuku Rahman berharap kerjasama antara Nindya Karya dengan Kejari Jakarta Timur akan berjalan dengan baik. Kejari Jakarta Timur akan secara optimal membantu dalam penyelesaian pelaksanaan hukum yang dijalani baik secara perdata maupun pidana.di PT Nindya Karya (Persero).
Ia menyebutkan ”Semoga kerjasama yang kita sepakati ini dapat berjalan dengan baik sehingga sesuai yang diharapkan dan pada gilirannya Kejaksaan dapat memberikan bantuan secara optimal baik perdata maupun pidana kepada perusahaan”.