Jakarta (20/7), PT Nindya Karya (Persero) menggelar pembinaan dan sertifikasi auditor Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang bekerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI).
Kegiatan yang diikuti oleh peserta sebanyak 18 orang tersebut terdiri dari Manager HSE dan HSE Officer baik yang bertugas di Kantor Pusat maupun dari seluruh wilayah Nindya Karya di Indonesia.
Kegiatan tersebut diselenggarakan selama empat hari terhitung dari tanggal 16 sampai dengan tanggal 19 Juli 2018 di ruang rapat lantai 9 Gedung Nindya, Jakarta Timur.
Kepala Departemen HSE Harmadi dalam sambutannya mengungkapkan program pelatihan terhadap SMK3 dilaksanakan sebagai bentuk implementasi atas Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 mengenai Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Selain itu, seluruh peserta yang ditunjuk mengikuti pelatihan tersebut diharapkan dapat menjadi tenaga auditor internal SMK3 yang berkompeten sehingga mampu mengetahui potensi bahaya yang ada pada kegiatan perusahaan, mampu melaksanakan SMK3 sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku serta mampu menghindari bahaya potensial sebelum timbul gangguan atau kerugian kepada perusahaan.
“Program pelatihan & sertifikasi ini sebagai salah satu cara Nindya Karya menyiapkan Kompetensi Auditor Internal sesuai dengan PP 50. Kalian Peserta, diharapkan dapat representatif dalam pelaksanaan SMK3 pada proyek maupun pekerjaan lainnya” ucapnya.