
Memberikan Transparansi dalam Menyediakan Layanan Informasi Publik yang Tepercaya
Kami berkomitmen mewujudkan pelayanan informasi publik yang efektif dan akuntabel secara profesional.
Visi
“Menjadi PPID yang informatif, profesional, dan akuntabel dalam menyajikan layanan informasi”
Misi
- Menyediakan layanan informasi publik yang tepat, transparan, dan memastikan bahwa informasi yang diberikan dapat dipercaya serta dipertanggungjawabkan.
- Mengoptimalkan layanan informasi publik melalui penyediaan sarana dan prasarana yang mumpuni guna menyampaikan informasi secara efektif dan efisien.
Lingkup Tugas dan Tanggung Jawab PPID
Tugas01
Pengelolaan Perusahaan yang Profesional dan Transparan
Mendorong pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan, dan efesien, serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ.
02
Pola Hubungan Berkelanjutan antar Organ Perusahaan
Mengatur pola hubungan yang berkelanjutan antar organ utama Perusahaan serta Pemangku Kepentingan lainnya, seperti mitra kerja, masyarakat dan lingkungan.
03
Pengembangan Perusahaan yang Kompetitif dan Berdaya Saing
Mendukung pengembangan Perusahaan, meningkatkan daya saing dan citra yang kuat dimata investor serta pemangku kepentingan lainnya, baik secara nasional maupun internasional.
04
Peningkatan Efektivitas dan Efisiensi dalam Mitigasi Risiko
Mendorong Perusahaan dapat memitigasi terjadinya penyimpangan dan mengelola sumber daya dan resiko secara lebih efektif dan efisien.
Struktur Organisasi
Struktur
Maklumat
MaklumatPPID PT Nindya Karya menyatakan komitmen untuk memberikan pelayanan Informasi Publik yang mudah, cepat, dengan biaya ringan, dan sederhana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
PPID Utama PT Nindya Karya

Permohonan Informasi
Prosedur permohonan Informasi Publik yang diawali dengan mengisi formulir berikut ini.
Form Permohonan Informasi
Permohonan Keberatan

Penyelesaian Sengketa
Prosedur Pengajuan
Pengisian Formulir Permohonan Informasi Publik
Pemohon mengajukan dan mengisi formulir permohonan Informasi Publik dengan cara sebagai berikut:
- Datang langsung menemui PPID.
- Secara daring melalui email dan portal website PPID PT Nindya Karya.
Tindak Lanjut dari PPID
PPID akan menindaklanjuti permohonan Informasi Publik
PPID Memberikan Informasi yang Diminta Pemohon
Pemberitahuan tertulis dan Informasi Publik yang dimohon disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima dan maksimal perpanjangan waktu selama 7 (tujuh) hari.
Jika PPID Tidak Memberikan Informasi Publik
Apabila PPID tidak memberikan Informasi Publik yang diminta, pemohon dapat mengajukan keberatan ke Atasan PPID sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Waktu dan Biaya Layanan
PPID PT Nindya Karya menyediakan informasi publik secara GRATIS. Pemohon dapat melakukan penggandaaan atau perekaman informasi dengan fotocopy sendiri di sekitar kantor pusat atau menyediakan flashdisk untuk perekaman data.
Jam Kantor Senin - Jumat 8.00 - 17.00
Istirahat
Senin - Kamis (12:00 WIB - 13:00 WIB)
Jumat (11:30 WIB - 13:00 WIB)
Statistik Pelayanan Informasi Publik
Statistik0
Jumlah Dokumen
0
Jumlah Permohonan
0
Unduhan Dokumen
0
Permohonan Dikabulkan



