Manajemen Risiko
RisikoRisiko telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap aktivitas/proses bisnis perusahaan, seiring dengan perkembangan bisnis yang sangat pesat tentunya menghadirkan berbagai risiko yang semakin kompleks, baik risiko yang berada di bawah kendali maupun risiko yang berada di luar kendali Perusahaan. Oleh karena itu, PT Nindya Karya terus berupaya mewujudkan pengelolaan risiko yang strategis dan efektif, salah satunya dengan menjadikan Manajemen Risiko sebagai budaya yang terintegrasi dalam Perusahaan dan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan demi tercapainya penciptaan dan perlindungan nilai Perusahaan.
Sistem Manajemen Risiko
SistemSistem manajemen risiko yang diterapkan PT Nindya Karya telah dimuat dalam Pedoman Sistem Manajemen Risiko. Pedoman ini mengacu pada standar internasional ISO 31000:2018 dan dalam transisi penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, serta Kebijakan Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Anggota Holding Danareksa No. KD-47/028/DIR/BPP.
Model 3 Lini (3 Lines Model) PT Nindya Karya
Tata KelolaTata kelola risiko yang diterapkan Perusahaan yaitu Tata Kelola Risiko Tiga Lini (Three Lines Model) dengan susunan Organ Pengelola Risiko yang telah ditetapkan sesuai Kategori dan Intensitas Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 53 PER-2/MBU/03/2023, serta dengan komposisi dan kualifikasi yang dipersyaratkan sesuai Juknis No. SK-3/DKU.MBU/05/2023, terdiri dari:
- Dewan Komisaris
- Direksi
- Komite Audit
- Komite Pemantau Risiko
- Direktur yang membidangi pengelolaan Keuangan (Lini 1)
- Direktur yang membidangi pengelolaan Risiko (Lini 2)
- Unit Kerja Manajemen Risiko (Lini 2)
- SPI (Lini 3)

Sertifikat Manajemen Risiko
SertifikatMasing-masing Organ Pengelola Risiko di PT Nindya Karya telah memiliki Sertifikasi Manajemen Risiko dari beberapa Lembaga Sertifikasi Profesi sesuai dengan level/jabatannya, yaitu:

QRMO
Qualified Risk Management Officer

QRMA
Qualified Risk Management Analyst

QRMP
Qualified Risk Management Professional

QRGP
Qualified Risk Governance Professional

CRMO
Certified Risk Management Officer

CRMP
Certified Risk Management Professional

CRGP
Certified Risk Governance Professional

ERMAP
Enterprise Risk Management Associate Professional
-converted.webp)
ERMCP
Enterprise Risk Management Certified Professional
