Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang professional dan transparan, PT Nindya Karya menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bagian dari upaya pengendalian internal dalam mencegah praktik penyuapan serta memperkuat penerapan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan PT Nindya Karya sesuai Standar ISO 37001: 2016.
Selain itu, demi mendukung tercapainya maksud tersebut, Direksi telah menetapkan Struktur Organisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam Keputusan Direksi PT Nindya Karya (Persero) Nomor: 0050/DIRUT/KPTS/DHC-1/04/2023 tanggal 03 April 2023.
-converted.webp)
Struktur Organisasi SMAP
-large.webp)
