Kembali
Bagikan

PT Nindya Karya dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Berita
20 May 2025

Semarang, (20/5) — PT Nindya Karya secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Acara tersebut, bertujuan untuk memperkuat aspek hukum dalam operasional perusahaan, sekaligus mendukung kelancaran proyek-proyek strategis nasional di wilayah Jawa Tengah.

Dalam sambutannya, Senior Vice President Divisi Infrastruktur I PT Nindya Karya, Bambang Asmoro menyampaikan, bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

“Kami percaya, dengan pendampingan hukum dari Kejaksaan, kami dapat meminimalkan risiko hukum serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Bambang.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Ponco Hartanto, SH., MH. menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan kesiapannya untuk mendukung PT Nindya Karya dalam penanganan permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam kegiatan usahanya.

“Kami berharap sinergi ini bisa menciptakan iklim investasi dan pembangunan yang lebih kondusif, terutama dalam mendukung proyek infrastruktur yang menjadi prioritas pemerintah,” ujarnya.

PT Nindya Karya berharap, penandatanganan perjanjian kerja sama ini tidak hanya menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan hukum, tetapi juga menjadi fondasi bagi terciptanya sistem pendampingan hukum yang berkelanjutan. Melalui kerja sama ini, Nindya Karya ingin memastikan seluruh proses bisnis dan pelaksanaan proyek dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memperkuat integritas perusahaan di mata publik dan mitra kerja.

Turut hadir Vice President Produksi 2 Divisi Infrastruktur I PT Nindya Karya, Edden Umaga Dinata dan Vice President Legal Non Litigasi PT Nindya Karya, M. Ibrahim.

Berita Lainnya

Lihat Selengkapnya